Senin, 07 November 2016

TUGAS 4

Faktor Dalam Memilih Badan Usaha

Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:


  • Keluwesan untuk beraktivitas

Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.


  • Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik

Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.


  • Kemudahan pendirian

Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.


  • Kemudahan memperoleh modal

Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.


  • Kemudahan untuk memperbesar usaha

Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.

  • Kelanjutan usaha

Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

Alasan Merubah Perusahaan Perseorangan menjadi PT

Perlu diketahui bahwa Badan Usaha Perseorangan merupakan perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham.

Menurut pendapat saya, orang cenderung merubah bentuk Perusahaan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas dikarenakan:

-          Modal usaha kecil sehingga sulit untuk berkembang sehingga lebih memilih membangun PT yang dapat dengan mudah memperoleh/menambah modal dengan menjual saham. Dengan kebutuhan modal yang lebih besar maka akan dengan mudah memperluas suatu usaha.

-          Tanggung jawab tidak terbatas sehingga seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik sedangkan PT, tanggung jawab terbatas sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.

-          Kemampuan manajemen terbatas, sedangkan PT pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

-          Hidup dan matinya suatu badan usaha ditangan seseorang sedangkan PT sifatnya relatif mudah untuk memperjualbelikan saham tersebut sehingga pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain.

Koperasi
USAHA KOPERASI LEBIH COCOK DENGAN BENTUK USAHA RAKYAT INDONESIA

Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi.

        Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
     
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi  koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut  promotor koperasi.

GERAKAN KOPERASI KEMAJUANNYA SANGAT LAMBAN WALAUPUN SUDAH DISUBSIDI PEMERINTAH

Dikarenakan sikap pemerintah terhadap kopersai sebagai berikut:

1. Antagonism

Pada mulanya timbul gerakan Koperasi di negara-negara, pemerintah pada waktu itu memperlihatkan sikap merintangi atau melakukan pengawasan yang keras terhadap koperasi. Sikap-sikap tersebut ditunjukkan dengan sistem perpajakan yang tidak adil , peraturan-peraturan atau undang-undang yang mencegah atau menyulitkan dalam hal menjalankan teknik ke-koperasian. Di negara-negara totaliter terlihat pengawasan Pemerintah yang berlebihan terhadap gerakan Koperasi. Koperasi di Italia Facis dan Jerman Nazi sangat dicurigai dan agaknya dibatasi gerakan Koperasi melancarkan ajaran persamaan ras agama di dalam lapangan perekonomian.

2. Indiference

Sikap “acuh tak acuh” atau tidak memperhatikan ternyata dari tidak adanya peraturan-peraturan yang memungkinkan koperasi bekerja secara wajar. Sikap pemerintah tersebut sepertinya tidak menggambarkan sikap menghalangi geakan, tetapi tidak pula mengerti bahwa gerakan
koperasi itu merupakan bagian yang dinamis dalam perekonomian serta sosial negara-negara dan negara berlaku seolah-olah gerakan ini tidak ada. Sikap ini sering muncul di negara-negara Eropa dimana koperasi baru lahir.

3. Over Sympaty

Ada beberapa negara yang memberikan perhatian sangat besar terhadap gerakan koperasi. Pemerintah ingin sekali menjalankan segala sesuatu sedapat –dapatnya bahkan memberikan bantuan yang berlebih-lebihan untuk gerakan koperasi. Semua itu dilakukan karena sistem koperasi dianggap sebagai organisasi rakyat yang baik dan tepat untuk mengadakan perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat di negara-negara bersangkutan. Wujud sikap over sympaty ini ialah memberikan dorongan secara aktif untuk pembentukan koperasi-koperasi secara cepat. Namun hal ini justru merugikan koperasi itu sendiri karena kelangsungan hidupnya tergantung
oleh bantuan pemerintah.

4. Wheel Balance

Sikap ini yang oleh gerakan Koperasi benar-benar diharapkan dari pemerintah sesuai dengan prinsip self-help dari gerakan koperasi sebagai perkumpulan sukarela. Sikap yang wajar diberikan Pemerintah terhadap gerakan koperasi yaitu memberikan bantuan dalam batas-batas prinsip-prinsip koperasi yaitu tidak menghalangi tetapi juga tidak memberi bantuan yang berlebihan. Bantuan pemerintah antara lain berupa peraturan perpajakan yang adil mengingat koperasi bukan perusahaan yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Pada umumnya sikap pemerintah terhadap koperasi yang diterapkan di Indonesia adalah sikap over sympathy dan well balance. Namun yang lebih tepat adalah sikap wheel balance agar koperasi tetap memegang prinsip kemandirian dan tidak terjadi ketergantungan terhadap pemerintah.

Bisnis yang satu ini sangat potensial sepanjang tahun, tidak hanya di tahun 2016 saja, di tahun sebelumnya atau bahkan di tahun selanjutnya akan selalu potensial bahkan bisnis bidang properti menjadi investasi yang sangat menjanjikan. Ini di karenakan setiap tahun nilainya terus naik. Bisnis bidang properti ini juga sangat banyak contohnya, seperti tanah, bangunan, kos-kosan, rumah kontrakan, ruko dan masih banyak lagi.

Namun seperti yang kita ketahui bersama, bisnis bidang properti ini hampir semuanya membutuhkan modal yang besar. Namun jika anda memang tertarik, anda bisa membeli tanah yang murah namun kedepannya bisa di jual dengan harga yang tinggi. Misalnya saja di dekat tanah tersebut 10 tahun lagi akan di bangun kampus, maka nilanya 10 tahun lagi akan meroket, bahkan anda bisa memulai banyak usaha disana seperti usaha kos-kosan misalnya.

Contoh usaha yang dapat maju di masa sekarang

Belakangan, seni melukis dinding (mural) semakin marak di beberapa kota besar. Kita bisa dengan mudah menjumpai karya seni lukis tembok tersebut. Dengan berbagai cat yang menarik dan berwarna-warni, seni mural menonjolkan sisi estetika ketimbang coretan biasa di dinding.
Dulu, seni mural dianggap pekerjaan seniman iseng. Tapi kini, sudah banyak pihak menggunakan jasa seniman mural. Seni lukis dinding pun menjelma menjadi bisnis kreatif. Pelanggannya mulai dari operator telekomunikasi, pengusaha properti sampai instansi pemerintah.
Media lukisnya meliputi dinding, tembok pagar, hingga outlet toko yang bersifat permanen. Tujuan pemesanan lukisan juga berbeda-beda. Ada yang sekadar mempercantik tembok, dan ada pula yang memanfaatkan mural sebagai sarana memasarkan produk.
Dalam menekuni usaha ini, biasanya tidak dijalankan sendiri melainkan berupa tim.
Laba bersihnya tergolong tinggi karena bahan-bahan, seperti cat sudah disediakan oleh pemesan. Jadi hanya menjual jasa lukis. Sedangkan patokan harga disesuaikan dengan tingkat kesulitan suatu gambar.
Untuk pesanan dari luar kota, biasanya tidak menaikkan harga. Namun, biaya transportasi dan penginapan ditanggung oleh pelanggan.


Sumber :
·         https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/
·         http://pelajaran-jitu.blogspot.co.id/2011/07/badan-usaha-dan-perusahaan.html
·         https://brainly.co.id/tugas/137603
·         http://documents.tips/documents/sikap-dan-kebijakan-pemerintah-terhadap-koperasi.html
·         http://peluangusaha.kontan.co.id/news/melukis-laba-dari-usaha-jasa-lukisan-tembok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar